Ekologi Politik REDD +


Ekologi politik adalah sebuah pendekatan eklektik untuk menganalisis konteks politik hubungan manusia dana alam (Robbin, 2011) ekologi politik menitik beratkan analisis terhadap keterkaitan antar sistem ekonomi politik global dengan krisis dan degradasi lingkungan yang terjadi diranah lokal. Ekologi politik berakar pada pendekatan strukturalis dan marxisme, yang kemudian berkembang dengan mengadopsi pendekatan post-strukturalis, seperti konsep pengetahuan / kekuasaan yang dikembangkan oleh Foucault dalam memahami peran dikursus dalam melegitimasi praktik-praktik eksploitasi dan akuisisi sumberdaya alam (Forsyth 2003; peet dan Watts 2004; Springate-Baginski dan Blaikie 2007; Mcgregor 2010).

Analisis terhadap politisasi pengetahuan merupakan salah satu karakteristik dalam ekologi politik, terutama untuk mengetahui bagaimana alam direspresentasikan melalui pengetahuan dalam kebijakan masyarakat sipil. Forsyth mengingatkan para peneliti lingkungan (Forsyt, 2003) untuk memberi perhatian pada pada mekanisme produksi pengetahuan mengenai sumber daya alam yang digunakan untuk melegitimasi praktik-praktik ekonomi politik agar dianggap pantas. Sehingga analisis ekologi politik mengenai REDD+ akan mengkombinasikan isu kekuasaan dan konstruksi pengetahuan yang digunakan untuk memperkuat kekuaasaan yang tercipta.

Kemudian fokus lain yang menjadi kajian analisis politik ekologi adalah konflik perebutan sumberdaya alam yang di dijadikan objek. Interaksi antar negara, masyarakat, dan Industri dalam konflik konflik local terutam di tempat tempat yang menjadi tempat dengan kepemilikan nilai penting bagi komunitas Internasional seperti Hutan tropis di Amazon, Kalimantan, sumatera atau negara negera penghasil minyak di semenanjung afrika merupakan subjek penting analisis ekologi politik (Peet & Watt, 2005) bahkan mencatat bahwa narasi mengenai keterancaman dan ketidakadilan ini jamak dikonstruksi dan direspresentasikan melalui sudut pandang para peneliti dan ahli pembangunan, lengkap dengan diagnosis dan resep solusi Instant yang di hadirkan.

REDD+ juga dapat dikaji dengan memetakan proses komodifikasi karbon dan jasa lingkungan sebagai sebuah komoditas baru, yang di kenal sebagai “komoditas Virtual” (Bumpus&Liverman 2008 dlm Jurnal ekologi potik). Sebagai sebuah komoditas virtual ,karbon kredit tidak dibatasi oleh jarak geografis serta mekanisme transportasi dan distribusi, tetapi lebih dibatasi oleh standar-standar Internasional untuk memastikan verifikasi dan validasi pengurangan karbon yang di hasilkan oleh sebuah Proyek REDD+. Hasilnya adalah kemunculan mekanisme baru produksi dan konsumsi global . yang di gambarkan, di hulu rantai produksi ini terdapat komunitas sekitar hutan atau masyarakat adat yang berada paling dekat dengan hutan serta para pihak pengembang proyek REDD+ disitu.di hilir rantai konsumsi ada negara negra pengemisi serta perusahaan besar yang tertarik untuk membeli dan berinvestasi dalam sebuah proyek pengurangan emisi, di tengah rantai ini terdapat Negara Berkembang pemilik Hutan, NGO, Konsultan, dan berbagai actor lain yang memfasilitasi terciptanya karbon sebagai komoditas baru.

Dari sini Penguasaan pengetahuan dan modal menentukan kesetaraan maupun ketimpangan relasi kekuasaan yang berperan di sepanjang rantai produksi-konsumsi ini.
Kenapa pendekatan ini di hadirkan di dalam penelitian ini karena REDD+ dapat dilihat dapat menjadi sumber diskursus yang dapat dipakai untuk meligetimasi dibentuknya tata kelola baru interaksi manusia dan Hutan. Seperti di Indonesia diskursus yang di kedapnkan biasanya adalah Pembangunan berkelanjutan dan ekonomi Hijau yang di gadang-gadang oleh UNEP sejak beberapa waktu lalu, semua ini mampu meligitimasi Implementasi REDD+ di Indonesia dan penerapan nya di Tingkat Provinsi.

Komentar

Postingan Populer